Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menginginkan agar pekerja rumah tangga (PRT) segera diakui sebagai pekerja formal dengan dituntaskan-nya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Dia mengatakan bahwa PRT adalah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan haknya sebagai penerima bantuan sosial karena terhalang sejumlah peraturan yang ada.

"Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu," kata Lestarie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan para PRT seringkali dinilai tidak layak menerima bantuan sosial sebagai pekerja karena aturan dan data yang tidak valid. Padahal, kata dia, bantuan sosial merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan.

Berdasarkan laporan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), menurut dia, kondisi itu disebabkan ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi dari pemberi kerja.

Baca juga: Anggota DPR minta RUU PPRT bisa segera disahkan

Baca juga: Komnas Perempuan catat 2 ribu laporan dari PRT sepanjang lima tahun

Baca juga: Komnas Perempuan: PRT perlu mendapatkan perlindungan kerja yang sama


Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia mengatakan PRT tidak diakui sebagai pekerja formal.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan berpendapat PRT kerap masuk dalam kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian.

Menurut dia, hal itu diperparah dengan kondisi seringnya PRT mendapatkan upah yang tidak layak dan waktu bekerja yang tidak terbatas.

Dia berpendapat sejumlah faktor yang menyebabkan PRT tidak mendapat bantuan sosial, antara lain karena adanya hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta adanya diskriminasi terhadap profesi PRT.

Menurut dia, upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024